Lanjut Indratmoko, korban SA menceritakan kejadian alami tindak pidana perbuatan asusila itu di sebuah rumah tanpa penghuni di wilayah Kecamatan Manggala.
Tepatnya, di sebuah rumah di Jalan Biring Romang Dalam 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (27/8/2018) malam.
"Katanya si korban, selain menggagahi korban, para pelaku juga mencuri uangnya (korban) 400 ribu," jelas AKBP Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, diduga bukan saja Firman dan Jelaryo yang melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Soalnya masih ada tiga orang yang diduga kuat pelaku lainnya berdasarkan pengakuan SA.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran untuk menangkap tiga pelaku.
"Ada lagi tiga pelaku lain kini masih dalam pengejaran tim kami, kalau kedua pelaku sudah di Mapolrestabes," tambahnya.
Dua pemuda dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP.
Lalu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Indratmoko membenarkan hal itu, tersangka diancam pasal berlapis.
"Keduanya kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indratmoko, Rabu (25/2/2015). (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gadis 18 Tahun Digagahi Silih Berganti oleh 5 Pemuda, Uang Rp 400.000 juga Digasak, https://kaltim.tribunnews.com/2019/08/29/gadis-18-tahun-digagahi-silih-berganti-oleh-5-pemuda-uang-rp-400000-juga-digasak?page=all.