TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana atau Prada DP mengikuti sidang lanjutan atas kasus pembunuhan terhadap Vera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Sidang kali ini beragendakan pembelaan Prada DP.
Dalam sidang Prada DP langsung menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, bertanya kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan.
"Siap, secara lisan yang mulia," kata Prada DP.
Ketua majelis hakim meminta Prada DP berdiri dan mengucapkan pembelaan yang ingin disampaikannya.
Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.
Baca: Hendardi Tegaskan Pansel KPK Transparan Saat Test Uji Publik Capim dari Kepolisian Sri Handayani
Baca: Honda Resmi Pasarkan PCX Listrik, Ganti Baterai Bisa Dilakukan di Minimarket
Baca: Pembunuh Perempuan Penuh Luka Tusuk di Kebon Jeruk Ternyata Suaminya Sendiri
Baca: Baca buku Sama Pentingnya dengan Olahraga dan Makan Sayur Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
Dia mulai menyampaikan pembelaannya dengan mengatakan, membunuh Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.
"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan," ujar Prada DP.
Kemudian Prada DP menyebutkan alasannya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan diikut sertakan dalam pemilihan tim komando.
Dia juga mengaku alasan tersebut salah satunya dikarenakan Prada DP pernah berkelahi dengan teman satu angkatannya selama masa pendidikan.
"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut," ucapnya.
Selain itu, secara gamblang, Prada DP menyatakan tidak suka terhadap kesaksian yang disampaikan saksi enam yakni Imelda.
Baca: Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Buka Pertemuan Bea Cukai ASEAN
Baca: Farhat Abbas Tuding Aksi Labrak Nikita Mirzani Terencana & Minta Acara TV Hotman Paris Dibubarkan
Baca: Notaris Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Seusai Disidang di PN Semarang
Sebagaimana diketahui dalam kesaksiannya, Imelda yang merupakan tetangga sekaligus teman Vera sejak kecil mengungkapkan bahwa Prada DP pernah mengancam tidak segan akan membunuh Vera apabila hubungan mereka putus di tengah jalan.