Pihaknya menghindari penyelesaian melalui jalur pidana, dan lebih memilih mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolsek ditunjuk sebagai mediator.
“Alhamdulillah, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut saya apresiasi," kata Arsul.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan kekerasan.
Sebab, cara tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
"Ada cara-cara beradab yang bisa dilakukan untuk mendisiplinkan anak didik,” kata Arsal.
Herna Wahyu Purbowo meminta maaf atas kejadian tersebut kepada MF dan orangtuanya.
Ia menyadari apa yang dilakukannya salah dan tidak sesuai dengan nilai-nilai seorang pendidik.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya dan juga bagi guru-guru yang lain untuk tidak melakukan cara-cara kekerasan dalam mendisiplinkan anak didiknya,” ujar Herna.
Kapolsek Jatiroto AKP Bambang Supeno mengatakan, pihak kepolisian tidak ingin terlalu mudah menetapkan orang sebagai tersangka.
Apalagi kasus ini menyangkut antara guru dan murid.
Baca: Kodam Sriwijaya Gelar Upacara Penghormatan Militer Serda Rikson yang Gugur dalam Kerusuhan Deiyai
Guru bisa dikatakan sebagai orangtua murid.
"Bisa dikatakan guru itu adalah orangtuanya murid di sekolah. Pastilah setiap guru punya tujuan-tujuan yang mulia terhadap anak didiknya. Hanya dalam kasus ini, cara yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak tepat," katanya.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Aniaya Murid di Lumajang Viral, Polisi Pilih Jalur Mediasi