Namun, dalam perjalanan menuju rumah AK, seorang eksekutor berisnial AL mengalami kejang-kejang seperti ayan.
"Di tengah perjalanan dari apartemen ke Lebak Bulus tepatnya di Jalan Pasar Minggu, satu eksekutor tersebut kesurupan seperti sakit ayan," terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Mapolda Jabar, Kamis (29/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Hal ini membuat AL harus kembali ke penginapan di wilayah Pejaten, Jakarta.
Seorang eksekutor lain berinisial RD ikut kembali untuk mengantarkan AL.
Nasriadi juga mengatakan, RD ingin bergabung untuk melakukan eksekusi, tapi kondisi AL tak dapat ditinggal sendirian.
"RD pengin ikut sebenarnya, tapi dia dapat informasi AL tak bisa ditinggal akhirnya RD mengurungkan dan hanya dua eksekutor yang ikut ke sana," katanya.
AK tega membunuh suami serta anak tirinya tersebut lantaran dirinya terlilit utang dan setiap bulan harus membayar cicilan Rp 200 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, nilai utang AK mencapai Rp 10 miliar.
"Utangnya di 2 bank. Yang pertama, sebesar Rp 7 miliar (di Bank Danamon). Kemudian yang kedua Rp 2,5 miliar (di BRI) atas nama dia dan suaminya."
"Terakhir utang kredit mencapai Rp 500 juta, sehingga total utangnya Rp 10 miliar," ujar AKBP Nasriadi, Rabu (28/8/2019).
Uang senilai Rp 10 miliar, lanjut AKBP Nasriadi mengatakan, digunakan AK untuk membuka usaha.
Baca: Kodam Jaya: Pentingnya Pemahaman Cinta Tanah Air untuk Generasi Muda
Baca: Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Bea Cukai Pekanbaru Hadir di Mal Pelayanan Publik
Namun, usaha tersebut gagal, sementara utang harus dibayar lunas.
Merasa terdesak melunasi utang Rp 10 miliar, AK meminta kepada suaminya untuk menjual aset berupa rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun, Pupung Sadili menolak menjual rumahnya yang ditaksir senilai Rp 26 miliar.