Pria ini diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pembakaran lahan di Jalan Gurami II Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Sabtu (17/8/2019).
PR pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Palangkaraya.
Kepada petugas yang mengamankannya, dia beralasan membakar lahan untuk menanam.
"Saat ini pelaku masih kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar.
Kapolres mengatakan, pihaknya berulang kali mengingatkan kepada warga agar jangan melakukan pembakaran lahan untuk pembersihan, karena saat ini musim kemarau.
Mereka yang melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan yang telah diatur.
Saat ini, kebakaran terjadi sporadis sehingga berdampak pada kabut asap.
Sementara itu, hingga Minggu (18/8/2019) kebakaran lahan terus terjadi di Palangkaraya meskipun sebelumnya, tanggal 14 Agustus 2019 Kota Cantik sempat diguyur hujan lebat.
"Asap masih tampak hari ini, dan memunculkan bau menyengat, udara Palangkaraya masih belum sehat," ujar Nurhadi, salah satu warga.
Hal yang sama juga terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kebakaran lahan di Kota Mentaya hingga kini masih terjadi.
Sehingga kabut asap pun terus menyelimuti Bumi Habaring Hurung ini dan cukup mengganggu kesehatan warga. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalteng Tetapkan 42 Tersangka Pembakar Lahan, 16 Koorporasi Diselidiki & 1 Sengaja Membakar