Seperti tak kapok, Tohir ternyata pernah mendekam di penjara sebelumnya.
Ia bahkan baru keluar penjara pada 17 Agustus lalu.
Kasusnya bahkan sama, yakni pengedar pil double L.
Korban selamat kecelakaan maut ini dihukum selama sembilan bulan penjara.
Bebasnya dari jeruji besi karena ia mendapat remisi.
Saat ini Tohir ditahan di Polres Ponorogo.
Sementara untuk kasus kecelakaan, polisi belum menetapkan tersangka.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Meski belum ditetapkan, tak menutup kemungkunan pengemudi mobil Innova bisa menjadi tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kasatklantas Polres Nganjuk AKP Hegy Renata.
"Tapi dengan melihat olah TKP memang pengemudi Toyota Inova yang potensi bisa menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Yang pasti silahkan ditunggu saja hasil penyelidikan yang masih kami lakukan," katanya, Selasa (10/9/2019) dikutip dari Surya.co.id.
Polisi juga menjelaskan dugaan penyebab dalam kecelaan maut tersebut.
Kecelakaan tersebut diduga akibat adanya human eror.
Baca: Dibalik Kecelakaan di Tol Cipularang, Sosok Wanita Berbaju Merah dan Penumpang Bus Misterius
Baca: 2 Kecelakaan di Tol Cipularang Tadi Lokasinya Dekat dengan Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan 8 Orang
Pengemudi mobil Toyota Innova diduga kurang berkomsentrasi dan memperhatikan situasi saat berpindah jalur.