News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral, Polisi di Bojonegoro Tilang Mertua Sendiri ketika Operasi Patuh 2019

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Situs instagram Satlantas Polres Bojonegoro sempat mengunggah sebuah foto beserta narasi singkat tentang seorang anggotanya yang sedang menjalankan tugas Operasi Patuh Semeru 2019 dengan judul ' Bukan Karena Anak Tak Sayang Bapak' pada akhir pekan kemarin, Minggu (8/9/2019).

Namun tidak disangka, video tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan warganet.

Alasannya lantaran anggota yang di foto dan tengah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan itu ternyata memeriksa bapak mertua sendiri.

"Pemeriksaan oleh petugas terhadap pengendara kendaraan bermotor, dan ternyata pengendara tersebut merupakan bapak dari petugas itu sendiri yang kebetulan melintas di lokasi kegiatan," tulis dalam akun instagram resmi Satlantas Polres Bojonegoro.

Baca: Tak Ingin Memanas, Poppy Kelly Minta Elza Syarief Damai dengan Hotman Paris: Saya Juga Minta Maaf

Baca: Ibas Sebut Fraksi Demokrat di DPR Siap Kawal Program Jokowi-Maruf

Baca: Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Terpaksa Ditahan Polisi

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro AKP Aristianto, membenarkan bila kejadian tersebut dialami oleh salah seorang anggotanya sewaktu menjalankan agenda operasi patuh semeru 2019.

"Benar, saya sendiri ada di lokasi saat itu. Bripka Parmono atau yang sehari-hari biasa disebut Pram, saat itu sedang memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, nggak tahunya salah seorang yang diperiksa itu bapak mertuanya sendiri," ujar Aris, panggilan Aristianto, Selasa (10/9/2019).

Baca: Kumpulan Reaksi Pengemudi Kena Tilang Ganjil Genap Jakarta, Ajak Damai Polisi hingga Teriak Protes

Aris sendiri awalnya tidak mengetahui, jika salah seorang yang diperiksa oleh Bripka Pram adalah bapak mertuanya sendiri.

Namun ia kemudian diberitahu, bila yang diperiksa Bripka Pram itu adalah bapak mertua dari anggota lain yang kebetulan mengetahui.

"Awalnya dia juga tampak kaget, saat memeriksa bapak mertuanya sendiri. Saya juga awalnya kaget, setelah diberitahu oleh salah seorang anggota yang lain, jika Bripka Pram saat operasi itu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik bapak mertuanya," terangnya.

Menurut penuturan Aris, kejadian tersebut berlangsung saat pihaknya menggelar operasi patuh di Jalan Raya MT Haryono, Jetak, Bojonegoro, pada Sabtu (7/9/2019) pagi.

Profesional menjalankan tugas

Kejadian itu pun lantas diapresiasi olehnya, yang menunjukkan bahwa pihaknya tetap profesional dan tidak pandang bulu meskipun keluarga tetap diperiksa.

"Ini juga menunjukkan, bahwa tidak ada keluarga dan siapapun yang kebal hukum. Saya bersyukur memiliki anggota yang tetap profesional dalam menjalankan tugas, meski harus memeriksa keluarga sendiri," ucap dia.

Baca: Setelah Ribut dengan Polisi karena Ditilang, Pengedara Motor Ini Tewas

Selain sisi profesionalitas yang ditunjukkan oleh Bripka Pram yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Patroli Satlantas Polres Bojonegoro, Aris juga terkesan dengan perilaku yang ditunjukkan oleh bapak mertua Bripka Pram.

"Tanpa canggung, beliau (mertua Bripka Pram) saat itu juga menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap, termasuk persyaratan lain dalam hal menyangkut keselamatan berkendara seperti menggunakan helm," kata Aris.

Dalam agenda operasi patuh 2019 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa hari, Satlantas Polres Bojonegoro setidaknya telah menindak 1.483 pelanggar dalam jangka waktu 10 hari.

Artikel di atas  telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Polisi Razia Mertua Sendiri saat Operasi Patuh, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Bojonegoro"

Serentak di Indonesia

Sejak  Kamis (29/8/2019) lalu , polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Baca: Beragam Nama Razia Lalu Lintas: di Jakarta Disebut Operasi Patuh Jaya, di Jateng Operasi Patuh Candi

Baca: Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, inilah daftar kesalahan pengendara yang akan diincar selama razia Operasi Patuh 2019:

1. Pengendara motor yang tidak memakai helm

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Tidak memakai sabuk keselamatan

4. Melawan arus

5. Melebihi batas kecepatan

6. Penggunaan HP saat berkendara

7. Minum alkohol saat mengemudi

8. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine

9. Berboncengan motor yang lebih dari dua orang

10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

OPERASI ZEBRA PROGO. Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, target Operasi Patuh 2019, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

"Kedua, kami melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini," ujar Refdi Andri, Rabu (21/8/2019).

Ketiga, lanjut Kakorlantas, Operasi Patuh 2019 bertujuan peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun penegakan hukum.

"Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan," ujar Refdi Andri.

Terakhir, kata jenderal polisi bintang dua ini, yaitu sinergitas antara pihak terkait.

"Kelima, kami tidak bisa bekerja sendiri. Semuanya saling berkoordinasi dengan mitra terkait," kata Refdi Andri.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan sekitar 2.380 personel dalam operasi ini.

"Kami di-back up oleh TNI (Polisi Militer), Dishub dan Satpol PP," jelas AKBP Nasir, dikutip Tribunnews.com dari ntmcpolri.info.

AKBP Nasir menambahkan, Operasi Patuh 2019 demi mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif.

Meski demikian, pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh 2019 dilaksanakan di beberapa titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Untuk itu, pengendara diimbau untuk tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Gilang Satria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini