TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Anggota DPRD Kabupaten Malang terjerumus cinta segitiga.
Istri sah murka saat melihat foto istri muda tanpa busana di HP suaminya.
Cinta terlarang antara anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KUN, dengan perempuan berinisial SW berbuntut panjang setelah muncul foto tanpa busana.
KUN yang sudah punya istri sah, kemudian nikah siri dengan SW di Pasuruan.
Alhasil, perselingkuhan KUN dengan SW tercium oleh istri sah KUN yang berinisial EW.
Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Pengusaha di Gresik, Pelaku Lampiaskan Nafsu dan Lucuti Harta Korban
Singkat cerita, SW yang foto-fotonya sedang dalam kondisi tanpa busana atau bugil, kemudian mengadukannya ke Polres Malang.
Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.
Berikut adalah fakta-fakta penting tentang cinta segitiga yang melibatkan KUN, EW, dan SW :
1. Berhubungan Badan di Surabaya
KUN mengenal SW sejak Maret tahun lalu.
SW sering diajak KUN ketika ada kunjungan kerja dewan.
Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.
Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.
2. Nikah Siri