Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hampir 50 persen kasus perceraian di Karangasem dipicu dari media sosial (Medsos), seperti Facebook (FB), Whatsapp (WA), dan Instagram.
Kasus tersebut paling banyak ditemukan di daerah perkotaan, di antaranya di Kecamatan Karangasem, Kubu, Abang, Manggis, dan Kecamatan Bebandem.
Gusti Bagus Usada, Devisi Hukum KPPA Bali mengatakan, menurut data dari Komisi Perlindungan Perempuan & Anak (KPPA) Bali per september 2019, kasus perceraian di Karangasem yang ditangani KPPA Bali dan teregister sebanyak 98 kasus. Sedangkan di 2018 kasus perceraian 157 kasus.
"Pemicunya hampir 50 persen karena media sosial, sisanya karena kekerasan dalam berumah tangga, ekonomi, serta ada aktor ketiga. Latar belakang bercerai bervariasi masalahnya dan aneh," kata Gusti Bagus Usada, Kamis (12/9/2019).
Baca: Sering Lakukan Kegiatan Sosial, Nikita Willy Mengaku Ogah Umbar Kebaikan di Sosial Media
Biasanya pengugat mengajukan cerai ke pengadilan karena ada orang ketiga.
Awalnya curhat di media sosial, lalu kenalan lalu menjalin hubungan lewat media sosial secara efektif.
Karena merasa cocok dengan orang baru akhirnya mereka memilih berpisah dengan pasangannya.
Fenomena ini banyak dijumpai di sekitar daerah perkotaan.
Sedangkan kasus perceraian yang disebabkan oleh ekonomi dan kekerasan sebagian besar terjadi di daerah pedesaan.
Seperti di Kecamatan Kubu, Bebandem, Manggis, Selat, dan Rendang. Mereka memilih jalan pisah karena menganggap hubungannya tak harmonis dan tak senang perilaku suami.
• Dampak Kekeringan di Karangasem, Kian Banyak Desa Minta Pengiriman Air Bersih
• High Season, Kunjungan Wisman ke Taman Soekasada Naik hingga 30 Persen
Ia menambahkan, kasus perceraian di pengadilan kemungkinan mencapai ratusan kasus.