Laporan Tribun Jambi Samsul
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sembilan tahun menjadi buronan, M Zaki (49) akhirnya berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta mengatakan kasus yang menjerat Zaki adalah terkait pembuatan surat palsu atau memalsukan surat.
Ia melanggar Pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP.
"M Zaki bin Khalik diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP," ujarnya.
M Zaki merupakan warga RT 01, Desa Teluk Jambu, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
M Zaki juga merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu.
Baca: Pemprov DKI Khawatir Kabut Asap Karhutla Riau-Jambi Pengaruhi Kualitas Udara Jakarta
Baca: Transaksi GoFood Capai 50 Juta/Bulan, Tertinggi di Asia Tenggara
Baca: Klarifikasi Merry Asisten Raffi Ahmad Soal Kabar Bekerja dengan Bu Dendy yang Viral Labrak Pelakor
Dijelaskan Novan, perkara ini berawal dari M Zaki (terdakwa; saat sidang) bersama-sama dengan Roni (terdakwa; saat sidang) membuat surat kesepakatan masyarakat Desa Teluk Jambu.
Kesepakatan itu terkait pembebasan lahan untuk pendirian PT EWF.
Adapun kesepakatan yang dibuat menyebutkan bahwa lahan pembangunan PT EWF yang mengenai lahan masyarakat akan diberikan ganti rugi oleh PT EWF.
"Tapi ternyata, lokasi lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dijual kembali oleh terdakwa kepada PT Kharisma Kemingking," tuturnya.
Diterangkan Novan, penahanan M Zaki yang telah berstatus terpidana berdasarkan penyidikan dari 11-30 Juni 2009.
"Kemudian diperpanjangan PU pada 1 Juli sampai dengan 9 Agustus 2009. Kemudian PU lagi pada 3 Agustus 2009 sampai dengan 4 September 2009. Dan kemudian penahanan rumah pada 3 September 2009," katanya.
"Penangkapan kita lakukan di sekitaran sekolah Yadika, masih satu desa dengan tempat tinggalnya" pungkasnya.