News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kades Teluk Jambu Ditangkap Kejari Muarojambi, Jadi Buronan 9 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, (baju warna hijau) bersama terpidana M Zaki (baju warna ungu)

Laporan Tribun Jambi Samsul

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sembilan tahun menjadi buronan, M Zaki (49) akhirnya berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta mengatakan kasus yang menjerat Zaki adalah terkait pembuatan surat palsu atau memalsukan surat.

Ia  melanggar Pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP.

"M Zaki bin Khalik diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP," ujarnya.

M Zaki merupakan warga RT 01, Desa Teluk Jambu, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

M Zaki juga merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu.

Baca: Pemprov DKI Khawatir Kabut Asap Karhutla Riau-Jambi Pengaruhi Kualitas Udara Jakarta

Baca: Transaksi GoFood Capai 50 Juta/Bulan, Tertinggi di Asia Tenggara

Baca: Klarifikasi Merry Asisten Raffi Ahmad Soal Kabar Bekerja dengan Bu Dendy yang Viral Labrak Pelakor

Dijelaskan Novan, perkara ini berawal dari M Zaki (terdakwa; saat sidang) bersama-sama dengan Roni (terdakwa; saat sidang) membuat surat kesepakatan masyarakat Desa Teluk Jambu.

Kesepakatan itu terkait pembebasan lahan untuk pendirian PT EWF.

Adapun kesepakatan yang dibuat menyebutkan bahwa lahan pembangunan PT EWF yang mengenai lahan masyarakat akan diberikan ganti rugi oleh PT EWF.

"Tapi ternyata, lokasi lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dijual kembali oleh terdakwa kepada PT Kharisma Kemingking," tuturnya.

Diterangkan Novan, penahanan M Zaki yang telah berstatus terpidana berdasarkan penyidikan dari 11-30 Juni 2009.

"Kemudian diperpanjangan PU pada 1 Juli sampai dengan 9 Agustus 2009. Kemudian PU lagi pada 3 Agustus 2009 sampai dengan 4 September 2009. Dan kemudian penahanan rumah pada 3 September 2009," katanya.

"Penangkapan kita lakukan di sekitaran sekolah Yadika, masih satu desa dengan tempat tinggalnya" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini