Oleh karena pengakuannya itu RJ yang kini mengalami syok atau trauma masih berstatus saksi.
"Karena menurut pengakuan awal pada saat video ini dibuat yang bersangkutan (RJ) tidak mengetahui," ujar Hari.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.
Pengakuan RIA
Pelaku penyebaran video asusila dengan wanita yang menggunakan seragam ASN Pemprov Jabar mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
RIA yang merupakan pemeran pria di video itu menjadi tersangka karena terbukti telah menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
Saat ditanyai mengenai modus penyebaran video ke media sosial, RIA mengakuinya karena sakit hati kepada si wanita yang berinisial RJ (30).
"Iya, sakit hati. Karena mendadak ninggalin saya," kata RIA saat Ditreskrimsus Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Sambil tertunduk lesu dan menggunakan baju oranye, didampingi jajaran kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jabar RIA berbicara kepada wartawan dengan terbata-bata.
Pada awalnya, dia mengakui tidak memiliki alasan menyebarkan video adegan suami istri dengan pasangan selingkuhnya itu.
Bahkan sempat mengaku tidak dengan sengaja menyebarluaskan video adegan ranjang di mobil putih miliknya itu.