TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian pria yang tewas setelah berkelahi dengan tiga oknum polisi sekaligus masih terus berlanjut.
Zaenal Abidin diduga tewas setelah dikeroyok tiga oknum polisi di halaman Satlantas Polres Lombok Timur, NTB pada Kamis (5/9/2019).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Investigasi tvOne, Sabtu (21/9/2019), kuasa hukum dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Yan Mangandar mengatakan kasus tersebut terkesan ditutup-tupi.
Baca: Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe
"Terkesan kasus ini ditutupi oleh pihak Polres Lombok Timur," kata Yan.
Yan juga menyinggung adanya santunan dari Polres Lombok Timur ketika Zaenal sempat dirawat di rumah sakit dan santunan ketika kasus tersebut mulai mencuat ke media.
"Kemudian Polres Lombok Timur tiba-tiba memberikan santunan ketika si korban berada di rumah sakit."
"Kemudian memberikan santunan lagi ketika berita ini mulai didengar oleh masyarakat," jelas Yan.
Pada Sabtu (7/9/2019), keluarga dari Zaenal Abidin sempat membuat surat pernyataan yang menyebutkan tidak akan melanjutkan proses hukum atas pria 29 tahun itu.
Menurut Yan, hal itu bukan benar-benar keputusan keluarga.
"Kemudian pihak keluarga disuruh menandatangani pernyataan pada 7 September agar tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum," katanya.