"Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu," jawab Andi yang turut bersaksi.
"Kenapa tak kau (Andi) cek. Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu," tanya hakim kembali.
Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.
Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.
Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. "Tak ada saya jamin," cetus terdakwa.
Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kemana uang tersebut diserahkan. "Sama Edy pak hakim," jawab terdakwa.
Namun, majelis hakim tidak percaya karena melihat trek record terdakwa yang pernah menjadi narapidana (napi) saat di Tanggerang.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 11 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul "Mengaku Berpangkat Kombes, Pria ini Tipu Orangtua yang Berharap Anaknya Masuk Akpol"