TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat Desa Sihaporas Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun menilai polisi tidak adil dalam menangani kasus konflik dengan perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).
Warga Sihaporas, Mangitua Ambarita mengungkapkan polisi diduga terkesan tidak netral.
Baca: Korban Penganiayaan di Putussibau Alami Trauma, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) ini mengatakan polisi begitu cepat menetapkan Thomson Ambarita dan Joni Ambarita sebagai tersangka pemukulan karyawan TPL.
Sementara, pengaduan masyarakat terhadap pemukulan Mario Ambarita anak tiga tahun belum juga ada penetapan tersangka.
"Iya. Kami jadi curiga. Pengaduan kita pemukulan terhadap si anak (Mario) kok belum diproses. Saya melihat ini tidak adil. Kenapa pengaduan hanya sepihak direspon," ujarnya via seluler seraya mengatakan akan melaporkan ini ke Kapolda dan Kapolri hingga presiden, Selasa (24/9/2019).
Mangitua mengungkapkan perkelahian itu dipicu oleh Humas PT TPL Bahara Sibuea.
Katanya, saat itu masyarakat sedang melakukan kegiatan menanam jagung di lahan yang disengketakan PT TPL dengan masyarakat adat.
Bahara Sibuea mencoba menghalangi kegiatan itu dengan melakukan dorongan yang kasar.
Lalu, peralatan tani disita secara paksa.
Perkelahian tak terelakkan lagi, kata Mangitua ketika Bahara Sibuea melakukan pemukulan terhadap Mario Ambarita anak usia tiga tahun.
"Menurut kami terjadi problem dipicu oleh Bahara Sibuea. Ditangkap cangkul dengan kasar dan didorongkan. Disitulah terjadi pemukulan terhadap anak tiga tahun. Pingsanlah dia (Mario). Masyarakat emosi. Disitulah terjadi bentrok," ujarnya seraya mengatakan Mario mengalami memar pada bagian belakang leher.
Mangitua mengungkapkan warga akan melakukan aksi protes ke Polres Simalungun.
Mereka akan menanyakan tentang dugaan tidak profesional polisi.
Dan, menanyakam tentang perkembangan pengaduan pemukulan Mario yang dilayangkan pada 17 September 2019.