Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digelar Kamis (26/9/2019).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya oditur militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu diajukan karena Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pada korban Vera Oktaria.
Setelah sidang vonis Ka Otmil I-05/PLG, Kolonel Chk Mukolid SH MH, mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang oditur tuntutkan.
Baca: Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Bolehkah Menunaikan Lebih dari 11 Rakaat? Ini Penjelasannya
Baca: POPULER: Terjebak 4 Jam Macet karena Demo, Pengguna Jalan Tol Ketinggalan Pesawat hingga Kelaparan
Baca: Bocah Penderita Kanker Minta Ayahnya yang Miskin Selamatkan Dirinya dari Kematian: Aku Takut Mati
Dia juga menjelaskan terkait hukuman pidana seumur hidup.
"Terpidana akan dipenjara sampai yang bersangkutan meninggal di penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 12," ucap Kolonel Chk Mukolid SH MH.
Adapun hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:
1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.
2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.
3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.
"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini.