Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.
Setelah menyelesaikan aksinya, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak dan meminta uang imbalan kepada DRH sebesar Rp 20 juta.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.
Baca: Anaknya Nikahi Janda, Ibu Andhika Pratama Luluh dengan Baby Doll & Sendal Jepit Ussy Sulistyawati
Baca: KA Argo Parahyangan Excellence Mulai Beroperasi 1 Oktober, Rute Jakarta - Bandung 2 Jam 50 Menit
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar Yoris MY Marzuki.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar)