News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Gejayan Memanggil Kembali Digelar Senin Besok di Yogyakarta, Ini 9 Tuntutan yang Disampaikan

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali)

Aksi Gejayan Memanggil Kembali Digelar Senin Besok di Yogyakarta, Ini 9 Tuntutan yang Disampaikan

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai elemen kelompok masyarakat bakal kembali menggelar aksi Gejayan Memanggil di Gejayan, Yogyakarta, Senin (30/9/2019) besok. 

Namun, dalam aksi ini Gejayan Memanggil jilid II ini, massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. 

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendar mengatakan aksi massa bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

"Titik kumpul aksi di dua tempat yakni di UIN dan UGM," kata Humas Aksi Rakyat Bergerak, Nailendra kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Baca: 10 Tempat Makan di Sekitar Jalan Gejayan Jogja, Dekat dengan Kampus UNY dan UGM

Setelah dari titik kumpul, Kemudian massa aksi akan melakukan long march ke simpang tiga Gejayan pada pukul 11.00.

Dalam aksi ini terdapat sembilan tuntutan yang disampaikan. 

Menurut Nalendra, terdapat beberapa tuntutan tambahan. 

Sembilan tuntutan tersebut yakni: 

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini