Rekayasa arus lalu lintas juga disiapkan pihak kepolisian, yakni dengan mengalihkan lalu lintas di Jalan gatot Subroto menuju Jalan Gerbang Pramuka.
Selain itu, banyak petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik.
Petugas menginformasikan, pengguna jalan bisa melalui jalan-jalan alternatif sesuai dengan arahan petugas.
"Kalau yang dari arah barat bisa lewat lapangan tembak tembus patal senayan, keluar pejompongan" ujar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas saat itu.
Baca: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Akan Gelar Demonstrasi Pada 1 Oktober
Mendikbud Keluarkan Surat Edaran
Menyikapi isu akan adanya demo besar-besaran yang dilakukan kembali, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan siswa untuk ikut demo.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada Jumat (27/9/2019) tersebut, tertuju kepada Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Mendikbud mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar kejadian demo pada Rabu (25/9/2019) yang melibatkan pelajar hingga terjadinya kekerasan tak terulang lagi.
Dalam Surat Edaran bernomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan tersebut, beberapa poin disampaikan oleh Mendikbud.
Mendikbud ingin pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau dan mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan
peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Mendikbud juga meminta agar pihak sekolah menjalin kerja sama dan membangun komunikasi yang harmonis dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Mendikbud juga meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Selain itu, Mendikbud juga melarang siapapun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
(Tribunnews.com/Tio/IlhamRyan/TribunJogja/Alexander)