TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Anggota DPRD terpilih Landak menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Anggota DPRD ini kini ditahan aparat kepolisian karena sudah menghilangkan dua nyawa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Penahanan terhadap Astra Pegama dilakukan polisi sehari sebelum pelantikan Astra sebagai anggota DPRD.
Rencananya, hari Senin (31/9/2019) digelar pelantikan anggota DPRD Landak.
Astra Pegama adalah salah satu dari anggota DPRD yang akan dilantik hari ini.
Dua orang tewas dan tiga orang luka parah akibat tertabrak mobil Toyota Fortuner yang dikendarai anggota DPRD terpilih.
Anggota DPRD terpilih yang menabarak lima orang hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil Toyota Fortuner menabrak pengendara motor dan juga warga yang sedang santai di depan rumah.
Baca: Agnez Mo Sibuk Go International, Ini Jawaban Eks Rezky Aditya & Wijin saat Ditanya Kapan Menikah
Sopir mobil Toyota Fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Dijelaskan Kapolres, ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.
Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.
Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.