TRIBUNNEWS.COM - Demo ribuan mahasiswa menolak Undang-Undang KPK dan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah di depan Gedung DPRD Provinsi NTB berakhir ricuh, Senin (30/9/2019).
Sedikitnya ada 26 orang ditahan.
"Yang diamankan 26 orang, mereka menggunakan almamater Unram saat diamankan," ungkap Yan Mangandar, selaku anggota Biro Konsultasi Bantuan Hukum, (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin.
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
Yan menyebutkan, bahwa ada beberapa non-mahasiswa yang ditangkap, namun pada saat ditangkap, oknum massa tersebut sedang memakai jas almamater Unram.
"Ada non mahasiswa tapi menggunakan almamater saat diamankan, tidak ada yang membawa senjata dan sekarangg masih proses interogasi," ungkap Yan.
Sementara itu, Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam menyebutkan, ada sejumlah orang yang diamankan dan belum diketahui jumlah pastinya.
"Ada beberapa mahasiswa yang kami amankan, untuk jumlahnya belum terhimpun," ungkap Saeful, usai membubarkan massa aksi.
• Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor
Sebelumnya, masa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian karena masa tidak ingin bubar dari batas menyampaikan aspirasi.
Polisi kemudian membubarkan masa dengan tegas menggunakan mobil water canon, sehingga kemarahan masa juga tidak terelakan, dan terjadi pelemparan batu ke arah Polisi. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Berujung Ricuh di Mataram, 26 Orang Ditangkap"
Demo Mahasiswa di Depan DPRD Ricuh, 3 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu