Niat untuk merencanakan pembunuhan itu berawal dari YL curiga suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
"Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan,"
"Di mana, ibu YL mencemburi VT telah berselingkuh," kata Budhi.
YL yang sakit hati kerap mencurahkan perasaannya pada sang sopir pribadi, BHS.
Hingga akhirnya, hubungan asmara terjalin antara kedua tersangka.
Saat hubungan kedua tersangka ini semakin erat, niat untuk membunuh VT kemudian muncul.
"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," sambung Budhi.
Keduanya dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)