News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ajak Bersetubuh Adik Ipar, Beraksi saat Istri Sudah Tidur hingga Ditemukan Alat Kontrasepsi

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria bernama IM (29) mengaku kerap berhubungan intim dengan adik iparnya sendiri saat sang istri telah tertidur lelap.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati NA belum tidur namun masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamarnya, lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya," ungkap IM.

"Setelah itu terus kami berhubungan," ujar IM.

Baca: Berawal dari Penemuan Kondom Bekas, Terungkap Suami Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali

Baca: Pria di Minahasa Perkosa Adik Ipar yang Tengah Tertidur, Korban Masih Duduk di Bangku SMP

"Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.

Namun, lambat laun perbuatan bejat IM ini tercium oleh sang istri.

Sang adik ipar memang sejak awal tahun ini tinggal serumah bersama ia dan istrinya.

Saat tinggal bersama, IM diminta mertua agar menjaga adik iparnya tersebut.

Bukan malah menjaga, justru IM menyetubuhi adik ipar di rumahnya tersebut.

Selain itu, DM (25) yang juga istri IM sendiri juga mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Baca: Kepergok Asyik Lakukan Ini ke Adik Ipar yang Masih SMP Saat Sedang Tidur, Kakak Korban Lapor Polisi

Baca: Lihat Adik Ipar yang Masih SMP Tidur, Pria Lembean Timur Minahasa Tega Lakukan Ini

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, aksi IM menyetubuhi adik iparnya sendiri ini diperkuat setelah NA menceritakan hal tersebut kepada kakaknya, DM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai," kata IM.

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

Saat ini, IM pun telah diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur.

Atas perbuatan IM, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya menyebutkan jika pelaku terjerat Pasal 18 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Whiesa/TribunMedan/TribunSumsel/TribunnewsBogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini