"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri itu.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Pria di Jambi Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun
Kasus serupa ayah tiri memperkosa dua anak juga pernah terjadi di Jambi, awal September 2019.
Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.
Mirisnya ketika JP memperkosa anak tirinya, ibu kandung justru menyetujui dengan imbalan Rp 300 ribu.
JP melakukan perbuatan bejat itu sejak anak tirinya masih berusia 16 tahun pada 2017.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
Awalnya, korban terus-menerus menolak berhubungan badan dengan ayah tiri.
Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.
Pelaku mengiming-imingi, korban yang juga anak dari istrinya ini akan dibayar Rp 300 ribu.
Rayuan pelaku ini pun lantas disetujui ibu kandung korban.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku kepada Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.