"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan, pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, tapi tak dilarang," jelasnya.
Pelaku menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku juga mengaku ingin menikahi anak tirinya itu.
Bahkan ia sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku.
Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya.
Ia bahkan tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Bahkan menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah," ungkap Yuyan.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30.
Lokasinya juga di rumahnya.
Korban yang sudah merasa tertekan, lantas menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.