"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.
Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.
Karena perbuatannya tersebut Rivan mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunĀ Jambi/Muhammad Ferry Fadly)
BERITA REKOMENDASI