TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pengunjung sidang kasus transgender di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sempat tertawa.
Awalnya, hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mencoba untuk mendamaikan korban dan terdakwa yang sama-sama transgender.
Permintaan itu disambut keduanya, mereka lalu salaman tanda damai dan saling merangkul.
Setelah itu belasan rekan terdakwa dan korban memekikkan hidup waria, suasana pun menjadi lebih cair.
Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/10) mendadak ramai.
Ini dikarenakan belasan transgender datang menghadiri sekaligus beberapa orang lainnya menjadi saksi terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan.
Adalah Abdurrahman alias Putri (31) yang didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran menganiaya saksi korban Sahrudin alias Lisa.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi, Putri menjalani sidang maraton.
Diawali dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Saat pemeriksaan para saksi inilah sidang menjadi ramai, lantaran saksi yang dihadirkan jaksa adalah rekan terdakwa serta korban sesama transgender.
Tak pelak seisi ruang sidang dibuat riuh oleh keterangan dibarengi tingkah polah para saksi.
Adalah saksi korban, Sahrudin alias Lisa yang terlebih dahulu didengar keterangannya.
Ia mengaku tidak ada masalah dengan terdakwa Putri.
Awalnya diceritakannya, setelah makan bakso dirinya nongkrong bersama temannya. Namun tiba-tiba terdakwa Putri datang.