News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duel Buruh Bangunan di Muba Menewaskan Redi Irwansyah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Redi Irwansyah, seorang buruh bangunan warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tewas akibat penganiayaan. Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka ketika melakukan olah TKP tempat terjadi peristiwa berdarah. SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Redi Irwansyah, seorang buruh bangunan warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tewas akibat penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, di belakang rumah pelaku sesama buruh bernama Adi Wiyanto yang terletak di Jalan Kompres Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Salah satu saksi, Lamgoni yang juga buruh bangunan bersama dua saksi lainnya yakni Yudi dan Adi mengatakan jika diantara pelaku dan korban terlibat selisih paham.

"Karena selisih paham itulah berakhir dengan perkelahian tanding dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku juga menderita luka bacok pada bagian kepala bagian atas sebanyak dua luka bacok," ujar Lamgoni.

Redi Irwansyah, seorang buruh bangunan warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tewas akibat penganiayaan. Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka ketika melakukan olah TKP tempat terjadi peristiwa berdarah. SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Akibat kejadian tersebut, Lani yang merupakan kakak kandung korban langsung melaporkan kepada Polsek Keluang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca: Gibran Besok Hadiri Pelantikan Jokowi Tanpa Didampingi Istrinya Selvi Ananda dan Jan Ethes

Baca: Kronologis Motivator Tampar Sejumlah Siswa, Penangkapan di Bandara Hingga Berakhir Jadi Tersangka

Sekitar pukul 10.00 WIB korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas Desa Siderojo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang Iptu Sapta mengatakan, pihaknya kini masih mendalami keterangan dari ketiga saksi dan kepada pelaku diberlakukan penjagaan ketat dari kepolisian di RSUD Sekayu.

Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Polisi juga sudah mengamankan tiga bilah parang sebagai barang bukti," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Duel Maut Buruh Bangunan di Muba, Satu Tewas Satu Terluka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini