TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Identitas mayat pria yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Sribaybintan, Kijang, Bintan, akhirnya terungkap, Senin (21/10/2019).
Pria tersebut bernama Hardy (43), seorang warga Kabupaten Bengkalis.
Data tersebut diketahui Unitreskrim Polsek Bintan Timur dari e-KTP yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Namanya Hardy, kita ketahui identitas korban dari e-KTP yang kita dapatkan," kata Panit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Noval, Senin (21/10/2019).
Noval menuturkan, dari identitas e-KTP korban, tempat tinggal korban di Ketam Putih.
Sedangkan status korban belum menikah dan beragama Budha.
Baca : Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
Baca : 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
Baca: Panduan Mengunjungi Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum, Ini yang Harus Disiapkan
"Kalau pekerjaannya di e-KTP merupakan wiraswasta," ujarnya.
Sementara, saat disinggung apakah korban merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu Kapal yang bersandar di lokasi, Noval mengaku untuk sementara korban dinyatakan bukan ABK di sana dan belum diketahui pekerjaan korban.
"Dari penyelidikan kita, sampai sejauh ini korban bukan ABK kapal, tapi kita masih selidiki lagi lebih dalam," terangnya.
Noval juga mengungkapkan, saat tim inafis melakukan pengecekan badan korban secara visual, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Namun walaupun demikian pihaknya masih terus melakukan lidik hingga saat ini.
"Sampai saat ini kita belum mengetahui penyebab kematian korban, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di badan korban kita temukan," ungkapnya.