Sayang aksi pelarian Nur kandas saat tertangkap anggota Polsek Panjang.
Terancam hukuman 9 tahun penjara
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan tersangka jambret handphone pelajar terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga akan dijerat pasal 365 KUHP," ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2019.
Kata Adit, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke kejaksaan.
"Dari hasil keterangan tersangka ini baru satu kali melakukan perbuatannya," kata Adit.
Lanjutnya, dalam pengakuannya juga handphone yang dicuri hendak dijual.
"Rencananya hp mau dijual dengan alasan kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Kata Adit, saat kejadian secara kebetulan anggota Polsek Panjang tengah melakukan patroli pagi.
"Saat korban meminta tolong anggota yang dibantu masyarakat dapat mengamankan pelaku," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ingin Bahagiakan Istri Bawa Uang Kaget, Buruh Pelabuhan Nekat Jambret HP Pelajar