Selain itu ia menyebut juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.
Baca: Warga Demak Heboh oleh Kemunculan Sumur Tiban yang Mendadak Keluarkan Air di Musim Kemarau
Mengusulkan, lanjutnya, penerangan atau sarana dan prasarana yang lain.
"Kita juga berkoordinasi dengan Pemda, daerah mana yang dijadikan tempat beraksi pelaku tersebut dengan memberikan penerangan dan sarana yang lain.
Selain itu Polres Demak dengan tegas menindak pelaku tersebut sesuai tindak pidana yang seberat beratnya," jelasnya.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Sementara Muhammad Sudaryanto mengaku sudah lebih dari lima kali membegal.
Baca: Tingkatkan Keamanan Warga Semarang, Hendi Mulai Pasang 10.000 CCTV Pada November 2019
Biasanya, dia beraksi di Grobogan, Boyolali dan terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Iya, sudah lima kali lebih membegal, terakhir di Demak terus tertangkap. Pernah juga tertangkap di Bogor saat bekerja proyek," katanya.
Dia juga tidak segan mengaku sadis saat menjalankan aksinya.
"Saya biasa merampas tas, hp. Kalau korban melawan saya bacok. Terakhir di Demak itu saya tebas punggungnya," terangnya.
Pemuda yang akrab disapa Penguk ini sudah dua kali merasakan sel tahanan dalam kasus perkelahian dan jambret.
"Ini yang ketiga kalinya berurusan dengan polisi.
Saya belum nikah, uang hasil beraksi saya buat senang-senang dan mabuk," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : 6 Begal Ditangkap di Demak, Pelaku Tak Segan Bacok Korban yang Melawan