News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online - Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya yaitu  6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(TribunLampung.co.id/ Taryono)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini