Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).
Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019.
Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya, Rabu (30/10/2019).
"Sudah ada kesepakatan dari dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen," ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.
Baca: Berani Jujur! 5 Artis Akui Hamil di Luar Nikah, Termasuk Istri Young Lex, Siapa Lagi Berikutnya?
Baca: Menteri Kehakiman Jepang Mengundurkan Diri Gara-gara Sang Istri Terima Kentang dan Jagung
Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi, termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja.
Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.794.608,25, ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.
Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen.
UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.
"UMK pasti di atas UMP," jelasnya.
Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah: