News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Perempuan Warga Negara Kenya Rebutan Pacar di Bali, Kasusnya Berakhir di Pengadilan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale warga negara Republik Kenya, terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan di kawasan Legian, Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/10/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa diam menunduk sembari mendengarkan alih bahasa menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya diadili lantaran kasus penganiayaan yang diduga dipicu rebutan pacar.

Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, yang diadili karena perkara dugaan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.

Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/10/2019), kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.

Baca: Curhatan Wisnu Kuncoro, Mantan Direktur KS: Kena OTT KPK Jelang Pernikahan Anak

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Nyoman Triarta memasang dakwaan tunggal terhadap kedua terdakwa.

Disebutkan, bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale warga negara Republik Kenya, terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan di kawasan Legian, Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/10/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Diungkap dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, bersama adiknya, Maria Cristina Lemos, Minggu 4 Agustus 2019.

Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.

Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.

Keduanya pun melewati Jalan Poppies II.

Namun di tengah perjalanan langkah korban dihentikan terdakwa Ruth Berly. Sedangkan adik korban lebih dulu pergi menuju hotel.

"Lalu terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan korban sembari menanyakan keberadaan Lionel. 'Kamu tahu Lionel, di mana dia sekarang' tanya Ruth Berly. Korban langsung menjawab, bahwa Lionel sedang di Timor (Timor Leste)," ungkap Jaksa Nyoman Triarta.

Baca: Ketua Komisi X DPR RI: Pendidikan Indonesia Harus Kedepankan Adab

Baca: Cinta Monyet Raffi Ahmad saat SMP Terungkap, Suami Nagita Slavina Pernah Naksir Guru Tarinya Sendiri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini