TRIBUNNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Untuk wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718,03 pada tahun 2020.
UMP Jawa Timur ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, 2018 dan 2017.
Sebagaimana data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP Jatim tahun 2019 adalah Rp 1.630.059,05.
Sedangkan tahun 2018 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp 1.508.894,05.
Lalu, tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
Dilansir Surya.co.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 naik dibandingkan tahun 2019.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berikut perkiraan daftar besaran UMP 2020 melalui laman Wartakotalive.com.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14.Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
16. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
17. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
18. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
19. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
20. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
21. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
22. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
23. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
24. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
25. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
26. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
27. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
28. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
29. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
30. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
31. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)