TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 meningkat sebesar 8,51% berlaku di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Surat edaran tersebut menyebutkan ada pertumbuhan 8,51% didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12%.
BACA: UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah
BACA: UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.4 Jutaan, Berikut Daftar UMP di Indonesia
Oleh karena itum kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51%.
Adapun UMP wilayah Jawa tahun 2020 sebagai berikut:
1. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
2. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
3. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Dapat dilihat, UMP untuk Jawa Barat tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 141.978 dari UMP tahun 2019;
kemudian untuk UMP wilayah Jawa Tengah tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 136.619;
dan Jawa Timur tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 138.719.