Revisi Alokasi DBHCHT
Di tempat yang sama, Ketua APTI Jawa Barat Suryana juga menyampaikan, tuntutan kedua yang diajukan ratusan anggota nye kepada pemerintah khususnya kepada Presiden dan Kementrian keuangan adalah direvisinya PMK No. 222/ PMK.07/2017 tentang Penggunaan, pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam peraturan tersebut disebutkan penggunaan DBHCHT pengalokasiannya minimal 50 persen untuk kesehatan.
“Kami meminta peraturan itu direvisi. Harusnya bukan minimal 50 persen untuk kesehatan melainkan maksimal 50 persen untuk kesehatan. Jika minimal 50 persen untuk kesehatan, bisa jadi keseluruhan dana DBHCHT untuk kesehatan.
Padahal masih banyak sektor lain yang harus menerima pemanfaatan dana DBHCHT. Karena itu kami minta direvisi, bukan minimal 50 persen untuk kesehatan tapi maksimal 50 persen untuk kesehatan.
Selebihnnya untuk bidang lain yang juga bermanfaat untuk pembangunan masyarakat dan daerah penerima dan bagi hasil cukai dan tembakau,” papar Suryana.
Dalam PMK No. 222/ PMK.07/2017 Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan penggunaan DBH CHT selain diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50 persen yang diterima dari setiap daerah, pada ayat 1 nya juga disebutkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
Pihak APTI Jawa Barat menurut Suryana, meminta sektor lain selain kesehatan juga menjadi prioritas dari pemanfaatan DBH CHT tersebut.
“Kami berharap, pemerintah khususnya kementrian keuangan mendengarkan aspirasi kami sebagai rakyat sekaligus stake holder dari industri rokok dan tembakau di tanah air. Karena itu kami berharap pemerintah baik Presiden maupun kementrian keuangan dapat mengabulkan permintaan atau tuntutan kami," katanya.
"Tuntutan kami, bukan hanya untuk masyarakat petani tembakau semata, tapi juga untuk buruh dan pemerintah sendiri. Untuk keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Harapan kami, pemerintah dalam membuat dan menerapkan kebijakan dan peraturan, pemerintah harus berlaku adil. Bukan hanya untuk satu kelompok saja, tapi juga untuk kelompok kelompok lain.Karena pemerintah itu harus melindungi seluruh kelompok, segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Suryana.
Menurut Suryana, apa yang dilakukan organisasinya ini atas sepengetahuan dan berdasarkan kordinasi organisasi induknya, yakni APTI tingkat pusat.
Karena itu, jika pemerintah baik Presiden maupun kementrian keuangan tidak mengabulkan tuntutannya, maka akan ada aksi aksi susulan lainnya yang dilakukan oleh organisasi sejenis dari setiap daerah dan puncaknya akan ada aksi yang berskala nasional (*).