Atas temuan itu, warga kemudian melapor ke kepolisian dan terungkaplah Andini tewas karena sang ayah.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan beberapa saksi, bisa kita simpulkan bahwa pelakunya adalah orang tuanya sendiri atau ayahnya sendiri, inisial MJ yang melakukan penganiayaan sehingga anak kandungnya meninggal dunia," kata Pranatal.
Sempat antarkan ke pemakaman
Andini, si bayi malang itu tewas karena dianiaya sang ayah.
"Dipakai pukul tujuh kali oleh ayahnya menggunakan tangan, di kepala pelipis, jidat, tengkuk. Dilakukan di rumahnya, selama perjalanan menuju rumah orangtuanya," kata Pranatal.
Kini bayi malang itu telah dimakamankan sejak Minggu kemarin.
Sang ayah bahkan sempat mengantarkan anak malangnya itu peristirahatan terakhir.
Ibu si bayi, Dwi Rahayu (27) juga ikut mengantarkan saat pemakaman.
Kejiwaan pelaku
Follow juga:
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diterapkan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.
(TribunJakarta.com/ Surya.co.id)