News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, Hanya Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Cukup dengan membayar Rp 10.000 - Rp 50.000, pengikut aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dijamin masuk surga.

TRIBUNNEWS.COM - Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.

Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74).

Puang Lalang menjadi pemimpin aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Ia menyebut dirinya adalah mahaguru alias rasul.

Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.

Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.

Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.

Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.

Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/Ari Maryadi)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini