News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Ibnu Sahar Dihukum Mati, Tiga Lainnya Divonis Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat terdakwa kasus penyelundupan 53 kg sabu saat mengikuti proses sidang di PN Lhokseumawe, Kamis (7/11/2019). SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI

Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap di tempat semula.

Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.

Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu per satu.

Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.

Baca: Raffi Ahmad Sempat Menangis Saat Jalani Rehabilitasi

Baca: Doa Bersama dan Tabur Bunga Digelar di Perairan Karawang Peringati Setahun Jatuhnya Pesawat Lion Air

Dilanjutkan Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.

Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.

Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.

Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.

Baca: Laksda TNI Mintoro Yulianto Jabat Wakil KSAL Gantikan Laksdya TNI Wuspo Lukito

Baca: Dua Kapal Patroli Senilai Rp86 Miliar Bakal Diserahkan ke TNI AL

Seperti sebelumnya, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.

Di akhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.

Setelah itu, hakim juga bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding ataupun tidak.

Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.

Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perkara 53 Kg Sabu di PN Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini