Berdasarkan keterangan Wisnawa, Wartayasa masuk menjadi pegawai kontrak di BKPSDM sejak 2010.
Wartayasa terancam akan kehilangan pekerjaannya jika terbukti bersalah melakukan perbuatan tak senonoh.
"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas."
"Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," tegas Wisnawa.
Sementara itu, Novi diketahui baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat ia bekerja.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
BERITA REKOMENDASI