4. Korban LR Membuat Laporan Kepolisian
Berdasarkan informasi dari akun media sosial suami korban, korban LR membuat laporan ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota pada 14 November 2019.
Dalam surat tanda bukti laporan/pengaduan, tertulis uraian singkat kejadian:
"Pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira jam 14.45 di TKP telah terjadi kejahatan terhadap kesusilaan,
asal mula kejadian sewaktu Pelapor sedang menunggu temannya di TKP tiba-tiba datang Terlapor dengan menggunakan R2 menanyakan mau kemana dan lain sebagainya,
lalu Terlapor memasukkan tangannya ke dalam celana sambil memegang kemaluannya dan menggesekkan ke jok sepeda motornya,
beberapa saat kemudian tiba-tiba Terlapor membuangkan spermanya ke arah Pelapor sambul pergi dengan sepeda motornya,
dengan adanya kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut."