Ancaman Hukuman
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN, pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita, terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya."
"Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat konferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap"