"Kami sudah berupaya menghentikan peredaran video ini. Karena kasihan korban dan keluarganya," kata Koko.
Untuk memuluskan aksinya, GF berjanji akan menikahi kekasihnya yang masih duduk di bangku sekolah itu.
Selain mengamannkan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam adegan itu.
Polisi juga menemukan sejumlah foto tak senonoh dalam telepon seluler.
Barang bukti lain yang diamankan, di antaranya satu buah celana pendek serta satu buah kaos, pakaian olah raga milik korban.
Saat ditanya, pelaku mengaku membuat vidio itu hanya untuk iseng saja.
Namun pelaku membantah menyebarkan video ke rekan-rekannya.
GF mengaku tidak tahu, bagaimana video di dalam telepon seluler miliknya itu bisa tersebar.
Meski begitu, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014,
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Iptu Koko Djumarko berpesan kepada para orangtua, agarmengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Rekam Adegan Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Pria di Kecamatan Pulau Derawan Ini Diciduk Polisi