TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah bisa menerbitkan paspor elektronik (e-passport), mulai Rabu (20/11/2019).
Penerbitan paspor elektronik 48 halaman diberikan tarif Rp 650 ribu.
Peluncuran penerbitan e-paspor dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan mereka langsung menjajal proses perekaman data biometrik.
"Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan pada paspor berbagai negara lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara lainnya.
Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
Pemegang e-paspor Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi.
Karena bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.
"Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan," jelas Amran Aris.
Ia mengatakan, kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.
Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.
Pembukaan layanan itusesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 (Delapan Belas) Kantor Imigrasi Tahun 2018, Nomor: IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 3 April 2018.
Baca: Cara Membuat E-Paspor Online 2019, Mudah dan Cepat
Baca: Informasi Biaya Pembuatan Paspor Baru 2019, Termasuk E-Paspor
Baca: Cara Membuat Paspor Elektronik Secara Online, Simak Biaya dan Persyaratannya
Warga yang sudah memiliki paspor, namun ingin mengganti ke e-paspor dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan mengajukan penerbitan e-paspor.
Persyaratan yang dibawa berupa dokumen pembuatan paspor baru pada umumnya seperti KTP, akta kelahiran dan ijazah.
Kemudian melakukan perekaman data biometrik kembali melakukan pembayaran lalu menunggu e-paspor yang diajukan terbit.
Secara kasat mata e-paspor dengan paspor biasa sekilas tidak ada perbedaan, namun di bagian sampul depan terdapat perbedaan yakni terlihat sebuah chip seperti SIM card kartu perdana telepon selular.
Dan bagian sampul depan belakang e-paspor terasa sedikit lebih tebal dibanding paspor biasa.
Hal ini karena chip penyimpan data biometrik terdapat didalamnya. Selebihnya bagian isi e-paspor dengan paspor biasa sama.
Bisa Selesai Satu Hari
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2019, Imigrasi telah menerapkan fasilitas percepatan penyelesaian paspor 1 (satu) hari jadi dengan biaya Rp 1 juta.
"Penerbitan paspor biasa dan e-paspor sama saja yakni 4 hari setelah proses wawancara dan penerimaan biaya penerbitan paspor. Jika ingin satu hari jadi dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta. Jadi kalau paspor biasa Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta dan e-paspor penerbitan baru Rp 650 ribu ditambah biaya penyelesaian satu hari jadi Rp 1 juta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan kuota penerbitan paspor baru sebanyak 120 pemohon per hari.
Untuk penerbitan e-paspor tidak ada kuota khusus karena sesuai pemohon yang mengajukan.
"Kedepan e-paspor akan diwajibkan untuk dimiliki namun hingga batas yang belum tentu karena menunggu blanko paspor biasa habis sesuai arahan Ditjen Imigrasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kantor Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan E-Paspor, Biaya Penerbitan Rp 650 Ribu