Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.
Jadi Tersangka
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku penyekapan terhadap Winda dan anak-anaknya sudah berstatus tersangka.
Hal itu dikatakannya setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Sudah, sudah. Ini sedang proses juga untuk kelengkapannya," kata Restia saat ditemui di depan kantornya di Batam Center, Senin (25/11/2019) pagi.
Hanya saja, Kapolsek ini belum memberikan informasi lebih jauh.
Ia berjanji, terkait hal itu akan dibuka seluas-luasnya pada konferensi pers yang akan digelar Senin (25/11/2019) sore.
"Maaf ini, belum bisa kami komentar banyak. Masih nunggu arahan pimpinan. Tapi sore ini rencana kami gelar konferensi pers. Iya nanti dirilis," tambahnya. (tribunbatam.id/alamudin/leo halawa/setiawan_koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kronologi Lengkap Penyekapan Ibu dan Anak di Batam Oleh Debt Collector, Disekap Lebih 9 Jam