News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelimpahan berkas tersangka kasus video Vina Garut di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (11/11/2019). Tribunjabar/Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa wanita kasus video Vina Garut, Asri Vidya Dewi membantah kliennya dinyatakan bersalah.

Asri mengatakan kliennya hanyalah korban dari kasus video panas tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Kamis (28/11/2019), Asri mengatakan hal tersebut lantaran fakta bahwa Vina menikah dengan mantan suaminya di umur yang masih belum dewasa, yaitu 16 tahun.

Mulanya pada sidang perdana Vina Garut, Asri menyebutkan pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.

Asri kemudian menyayangkan soal kebijakan yang menjadikan Vina menjadi seorang terdakwa dalam kasus asusila tersebut.

Ia bersikeras menyatakan bahwa Vina hanyalah korban dari video adegan ranjang tersebut.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," kata Asri.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini