TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perselingkuhan dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini terbongkar.
Sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial.
Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.
KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara YP merupakan warga Sleman.
"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP. Baik pelaku korban kerja di swalayan. Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).
Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.
KKP sebenarnya sudah memiliki istri.
Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.
Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.
"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.
Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.
Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku. Padahal korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.