Hingga akhirnya pada 7 November kemarin korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.
Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.
KASUS Serupa
Selain kasus KKP dan YP, Polda DIY juga mengungkap kasus serupa.
Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.
Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.
Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.
"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.
Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri," bebernya.
Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.
"Korban meminta mengakhiri hubungan.
Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," imbuhnya.
Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.