Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.
"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.
Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
• Pengamat: Tak Relevan Tuduhan Keterlibatan Pemerintah dalam Munas Golkar
• DPR Ancam Bubarkan BNN, Arman Depari: Tidak Ada Solusi, Asal Jeplak
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.
Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com/Nto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Perselingkuhan Dua Karyawan Swalayan Ini Akhirnya Terbongkar karena Rekaman Hubungan Badan