News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermula Dari Kecurigaan Ada Remaja Melahirkan, Perilaku Keji Seorang Ayah Akhirnya Terungkap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers kasus ayah setubuhi anak kandung di Polres Purbalingga, Jumat (29/11/2019).

Ia kemudian membujuk anaknya agar mau melakukan hubungan seksual.

Sang anak tentu saja menolak.

Akibat ancaman dan tekanan terhadapnya, perempuan malang itu pun tak berdaya melawan kehendak bapaknya.

Modus tersangka adalah mengancam tidak akan membiayai sekolah anaknya itu.

Aksi bejat tersangka relatif aman dari pengawasan keluarga karena istrinya sedang merantau ke luar kota.

"Ibu korban ini sedang bekerja di Jakarta. Di rumah tersebut hanya ada ayah dan tiga anaknya," jelas Kapolres.

Tersangka terus menyetubuhi anak kandungnya hingga berulang kali.

Yang lebih miris, saat mengetahui anaknya hamil, tersangka masih tetap melakukan tindakan asusila.

Bahkan menurut tersangka, tindakan kejinya dilakukan tidak mengenal waktu.

Atas perbuatannya, TS harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” tandas Kapolres. (khoirul muzaki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Merantau ke Jakarta, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan di Purbalingga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini